PERPANJANGAN dana otonomi khusus (Otsus) Aceh harus disertai evaluasi, akuntabilitas, dan reformasi tata kelola agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam demokrasi yang sehat, konsensus adalah hasil dari perdebatan. Namun, ketika delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif pada 26 Mei 2026 di komplek Senayan, yang kita saksikan lewat media bukanlah puncak dari perdebatan, melainkan ketiadaannya.
Konsensus total justru memunculkan kecurigaan, bukan kekaguman.
Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang menerima dana otonomi khusus selama hampir dua dekade, sekaligus salah satu provinsi termiskin di Pulau Sumatera dan peringkat ke delapan di Indonesia.
Itu adalah fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ada sukacita yang terjadi di masyarakat Aceh setelah kabar itu tersiar. Dapat dimaklumi. Revisi UUPA adalah perjuangan panjang yang mengeluarkan banyak tenaga, energi, dan pikiran dari pemangku kebijakan – Pemerintah Daerah, DPRA, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Bom Waktu Korupsi seperti MBG
Setelah draft UUPA diserahkan ke Jakarta dan berbulan-bulan diproses sejak Januari 2026, akhirnya mendapat angin segar dengan 27 ketentuan perubahan.
Termasuk yang paling dinanti dari proses itu perpanjangan dana otonomi khusus Aceh tanpa batas waktu dan kenaikan 2 persen menjadi 2,5 persen sebagai sebuah usulan.
Namun perlu ditegaskan, dana otonomi khusus Aceh belum resmi diperpanjang. Keputusan Baleg baru merupakan satu tahap awal dari proses legislasi yang masih panjang.
Justru di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya secara jujur – apakah yang sedang dirayakan itu benar-benar kemenangan bagi Rakyat Aceh atau sekadar pembaruan kontrak lama dengan bahasa yang lebih menyenangkan?
Dua Dekade Dana Otsus, Kemiskinan yang BertahanDana otonomi khusus Aceh sejak 2008 mengalir ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Secara akumulasi hingga 2024, jumlahnya mencapai Rp 104,23 triliun berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Mandat awalnya jelas: membangun daerah pascakonflik, mempercepat kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan keadilan sebagaimana semangat perjanjian Helsinki 2005.
Namun, angka kemiskinan yang masih tinggi membuktikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut masih jauh dari harapan.
Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid mengakuinya dalam rapat Baleg pada April 2026: “Sekian banyak uang sudah masuk ke Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal”.
Temuan Aceh Institute memperkuat gambaran ini – penggunaan anggaran cenderung menumpuk di sektor infrastruktur yang menyerap hingga 45 persen dari total anggaran, sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya mendapat sekitar 10 persen.





