JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menghormati keputusan pengadilan militer soal vonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Pigai menyebutkan, warga negara hendaknya mematuhi putusan pengadilan meski ada hal yang kurang memuaskan.
"Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong," ucap Pigai usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Kondisi Terkini Andrie Yunus Diungkap KontraS, Masih Jalani Rawat Jalan dan Bersiap Operasi Mata
Dia juga menilai putusan hakim Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus harus juga diikuti.
Dalam putusan praperadilan itu, hakim menginstruksikan Polda Metro Jaya untuk kembali menggulirkan penyidikan demi menjamin kepastian hukum bagi korban.
"Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," ucap dia.
Baca juga: Apa Respons TNI Terkait Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus?
Vonis kasus penyiraman air keras Andrie YunusSebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko, 2,5 tahun penjara untuk Budhi Hariyanto, 2 tahun penajra untuk Nandala, dan 1,5 tahun untuk Sami Lakka.
Baca juga: Rekomendasi di Kasus Andrie Yunus Tak Ditindaklanjuti, Komnas HAM: Korban Tak Dapat Keadilan
Oditur Militer sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswad.
Menurut Oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra-legal revenge) yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban sekaligus mencoreng citra institusi TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




