Perjalanan Kasus Hotel Sultan: Puluhan Tahun Bersengketa, Kini Akan Dieksekusi Negara

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (18/6/2026) akan menjadi akhir drama dari sengketa 26 tahun Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis, dikutip Selasa (26/05/2026).

Baca juga: Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Masih Bermain Tenis dan Restoran Tetap Buka

Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Adapun PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo yang selama ini mengelola Hotel Sultan.

Lantas seperti apa drama puluhan tahun yang terjadi antara aset sektor privat di atas tanah negara tersebut?

Bersengketa sejak 2000

Dilansir dari Kompas.com, drama panjang Hotel Sultan terjadi sejak 10 Januari 2000.

Baca juga: Hotel Sultan Dieksekusi Negara Hari Ini

PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo tersebut mencoba memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.

Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002.

HGB diberikan selama 20 tahun, terhitung sejak 4 Maret 2003.

Namun surat itu ternyata cacat, HGB yang disebutkan terbit tanpa rekomendasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan.

Baca juga: Tak Berubah dan Tak Ditunda, Hotel Sultan Dieksekusi Kamis Mulai Pukul 08.30 WIB

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kondisi ini menjadi awal munculnya perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadis Perumahan Gowa Abdullah Sirajuddin Ditahan Polres, Diduga Korupsi Penerbitan PBG
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Saat Solusi Krisis Air Menjadi Ancaman di Masa Depan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Sebut Praktik Korupsi di Pelayanan Publik Dimulai dari Hal Kecil
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Harga Pasar, Pertamax Series Akan Dievaluasi Berkala
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis Drama Korea SKY Castle, Ambisi Tak Berbatas Para Orang Tua Elite Demi Masa Depan Anak
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.