Herman Khaeron Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan koperasi nasional.
Menurut Herman, pembahasan perubahan regulasi koperasi tidak cukup hanya mengubah sejumlah pasal tertentu.
Dia menilai diperlukan pembenahan komprehensif yang mengintegrasikan seluruh aspek penting dalam sistem perkoperasian nasional.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” kata Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Herman menyambut baik dimulainya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992.
Ia menilai regulasi baru sangat dibutuhkan setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan dan berdampak pada perkembangan koperasi di berbagai daerah.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya.
Kata dia, lemahnya sistem pengawasan menjadi tantangan serius karena aktivitas koperasi banyak berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Dalam pembahasan RUU, Herman juga mengingatkan pentingnya melihat Pasal 33 UUD 1945 secara utuh.
Menurutnya, pengaturan koperasi ke depan tidak hanya berlandaskan Pasal 33 ayat (1), tetapi juga harus mempertimbangkan keterkaitan dengan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam, serta sistem perekonomian nasional.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Herman berharap pembahasan revisi UU Perkoperasian dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.(faz)




