Minyakita Mahal, Diduga Ada Kebocoran Distribusi

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dugaan temuan nomor induk berusaha (NIB) yang terdaftar di area pasar tetapi tidak memiliki toko fisik, hingga toko fiktif yang menerima Minyakita tapi tidak ada aktivitas jual beli, membuka celah manipulasi kuota dan kebocoran distribusi. Lemahnya pengawasan terhadap modus tersebut disinyalir menjadi pemicu melonjaknya harga Minyakita jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pihaknya menerima laporan dan berdasarkan pemantauan masih ditemukan di lapangan bahwa harga Minyakita mencapai Rp 20.000-21.000, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700.

"Ini di Jakarta, pasar di Tebet misalnya, Minyakita masih dijual Rp 20.000 sampai Rp 21.000 per liter. Ini menunjukkan ada persoalan yang harus ditelusuri lebih jauh. Ini bukan hanya soal harga pedagang di lapangan," ujar Reynaldi, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Menurut Reynaldi, sejak diluncurkan pada 2022, Minyakita menjadi pilihan utama masyarakat karena harganya relatif terjangkau. Namun, berbagai persoalan distribusi terus berulang sehingga tidak hanya merugikan warga tetapi juga pedagang.

IKAPPI pun menyoroti penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan. BUMN Pangan, kata Reynaldi, menyampaikan bahwa Minyakita habis karena digunakan untuk program bantuan pangan. Hal ini meyebabkan pasokan ke pasar tradisional menjadi menjadi berkurang.

"Itu, Minyakita untuk bantuan pangan. Kami mendorong agar bantuan pangan menggunakan merek minyak goreng lain atau second brand yang tersedia di pasar. Minyakita pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat terutama di pasar tradisional," ujar Reynaldi.

Baca JugaMinyakita: HET Rp 15.700, Harga di Pasar Rp 22.000

Di tengah klaim Minyakita yang terbatas karena digunakan untuk bantuan pangan, di sisi lainnya muncul praktik kecurangan. IKAPPI menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan kuota distribusi Minyakita.

Berdasarkan temuan asosiasi, terdapat sejumlah nomor induk berusaha (NIB) yang terdaftar di area pasar tetapi tidak memiliki toko fisik. Kondisi itu membuka peluang terjadinya manipulasi kuota dan kebocoran distribusi.

Pedagang tidak bisa menjual Minyakita sesuai HET karena tersendat dalam persyaratan administrasi. Para pedagang menerima aturan terkait kewajiban untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi agar memperoleh pasokan Minyakita.

Kewajiban itu salah satunya harus sebagai pemilik kios atau lapak. Di lapangan, syarat tersebut dinilai memperlambat distribusi dan menyulitkan sebagian pedagang pasar tradisional.

"Sebagian besar pedagang pasar itu penyewa kios, bukan pemilik. Sementara ada persyaratan yang membuat mereka kesulitan mengakses pasokan resmi. Di sisi lain, muncul dugaan adanya toko-toko yang secara administratif terdaftar tetapi aktivitas usahanya tidak jelas," katanya.

Temuan IKAPPI juga sejalan dengan temuan Kompas. Dalam penelusuran di salah satu pasar yang dikelola perusahaan daerah di Jakarta Barat, Kompas menemukan setidaknya dua toko yang tercatat sebagai penerima alokasi Minyakita. Fisik dan nama toko ada. Nomor kios pun tercantum. Namun, nomor ini diduga mencatut nomor kios pedagang lain.

Aktivitas perdagangan di kedua toko tersebut hampir tidak terlihat. Sebagian pedagang menyebutnya sebagai ”toko kertas” atau toko fiktif.

Meski fisik ada, kios itu tidak berfungsi menjual kebutuhan pokok kepada masyarakat. Keberadaannya lebih sebagai syarat administratif untuk memperoleh kuota distribusi Minyakita.

Menurut sejumlah pedagang, syarat memiliki kios resmi di pasar menjadi pintu masuk untuk mendapatkan alokasi Minyakita. Setelah memperoleh persetujuan dari Bulog, pemilik kios bisa menerima jatah hingga ratusan karton Minyakita setiap pekan.

Baca JugaPemerintah Pertahankan HET Minyakita dan Kucurkan Subsidi Kedelai Impor

Status pemilik kios fiktif itu sebagai penyewa. Minyak goreng yang diperoleh dari kuota tersebut tidak dijual langsung kepada konsumen di kios yang terdaftar. Produk justru berpindah tangan melalui jalur lain yang lebih menguntungkan.

”Setelah mendapat kuota, barangnya tidak dijual di tokonya. Dia mendapatkan kuota untuk menjual Minyakita, tapi tokonya tidak pernah buka, tidak ada aktivitas jual beli. Dia tidak langsung jual di sini. Dia jual ke tempat lain, e-commerce, dan jalur lainnya seperti melalui agen yang kemudian dijual ke pedagang dengan harga yang sudah mahal, jauh di atas HET,” ujar seorang pedagang.

Praktik yang lebih mengkhawatirkan, menurut sejumlah pedagang, adalah upaya memperbesar kuota dengan mengumpulkan identitas pedagang lain. Modusnya sederhana.

Pemilik atau penyewa toko yang telah mendapatkan akses distribusi Minyakita itu menawarkan komisi kepada pedagang lain sebagai imbalan penggunaan data mereka. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kuota tambahan.

Semakin banyak identitas terkumpul, semakin besar pula alokasi Minyakita dapat diperoleh. Pemilik toko fiktif itu sudah mendapatkan jatah atau kouta sekitar 400 karton kemasan botol/pouch 1 liter per minggu.

Jika berhasil mendapatkan data para pedagang, dia akan mendapatkan kuota tambahan. Setiap satu data pedagang, kuotanya berjumlah 400 karton per minggu.

Selain persoalan administrasi, IKAPPI mempertanyakan ketersediaan pasokan Minyakita di tengah kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak sawit. Sesuai ketentuan, sebagian produksi minyak sawit harus dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk program Minyakita.

Menurut Reynaldi, jika mengacu pada kewajiban DMO sebesar 35 persen, kebutuhan minyak makan atau goreng murah di pasar seharusnya terpenuhi. “Jika ada kewajiban DMO sebesar 35 persen untuk kebutuhan domestik, sebenarnya ke mana alokasi Minyakita itu disalurkan ketika pasokan di pasar tradisional masih sulit diperoleh,” ujarnya.

Kemendag mencatat, selama ini, pasokan Minyakita dari hasil DMO ke Bulog dan ID Food sekitar 8 persen atau 14.262 ton. Melalui regulasi baru, stok Minyakita kedua BUMN itu bisa mencapai 63.000 ton atau minimal 35 persen dari rerata DMO Minyakita pada 2025, yakni 178.000 ton. (Kompas.id, 15/12/2025).

IKAPPI menilai, pengawasan pemerintah perlu diperkuat dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak cukup dilakukan pada pedagang pasar, melainkan juga terhadap produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dan jalur distribusi lainnya.

"Pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya pedagang kecil yang ditekan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus berlaku sama kepada produsen, distributor, maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok," kata Reynaldi.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah pernah menemukan pelanggaran berupa volume kemasan Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola program minyak goreng rakyat.

IKAPPI mengaku telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Bulog, dan ID Food sejak Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi pedagang mendorong agar pasokan Minyakita lebih banyak dialirkan ke pasar tradisional serta distribusinya melibatkan asosiasi pedagang agar lebih tepat sasaran.

"Kami berharap evaluasi dilakukan menyeluruh. Yang terpenting sekarang adalah memastikan pasokan benar-benar sampai ke pedagang dan konsumen dengan harga sesuai HET," ujarnya.

Baca JugaPenyesuaian HET dan DPO Minyakita Tunggu Harga CPO Stabil

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) di Kementerian Perdagangan, M Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan, di Kemendag tidak ada aturan terkait kuota penerima Minyakita untuk pedagang.

“Jadi kami tidak pernah mengeluarkan aturan atau tidak ada aturan Kemendag terkait kuota minyak itu,” ujar Iqbal dihubungi secara terpisah.

Oleh karena itu, temuan mengenai dugaan penyalahgunaan alokasi distribusi perlu dikaji bersama pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran.

"Ini yang perlu kami komunikasikan dengan Bulog selaku lembaga yang ditugaskan mendistribusikan Minyakita ke seluruh Indonesia. Besok (Rabu, 18/6/2026) akan kami komunikasikan dengan Bulog," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng rakyat yang lahir dari kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit. Melalui skema tersebut, pelaku usaha yang ingin mengekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya wajib menyalurkan sebagian produksi minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri melalui merek Minyakita.

Volume produksi Minyakita setiap bulan dapat berubah. "Produksi DMO tidak pernah sama setiap bulan. Bisa naik, bisa turun, tergantung berapa banyak ekspor yang dilakukan pelaku usaha," katanya.

Ia menjelaskan, HET Minyakita saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Padahal, menurut perhitungan pemerintah, harga ekonomis minyak goreng saat ini berada jauh di atas angka tersebut. Dengan harga CPO yang meningkat, biaya produksi minyak goreng, mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22.000 per liter.

"Kalau melihat harga ekonominya sekarang, seharusnya minyak goreng itu di kisaran Rp 22.000 per liter. Tetapi Minyakita tetap dijual Rp 15.700 karena memang merupakan komitmen pelaku usaha melalui skema DMO," ujar Iqbal.

Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, produsen diwajibkan menyalurkan paling sedikit 35 persen produksi DMO Minyakita kepada Perum Bulog dan BUMN pangan yang tergabung dalam ID Food Group.

"Rata-rata realisasi distribusi Minyakita ke Bulog dan BUMN pangan dari Januari sampai Mei 2026 mencapai sekitar 50 persen. Jadi sebenarnya sudah jauh di atas kewajiban minimal 35 persen," katanya.

Menurut Iqbal, realisasi distribusi sejauh ini telah melampaui ketentuan tersebut 35 persen. “Itu (sekitar 50 persen) sudah banyak sebenarnya, tapi kok harga Minyakita di pasaran masih di atas HET? Nah, itu tadi indikasinya ternyata ada toko fiktif (berdasarkan penelusuran Kompas). Makanya kami perlu berkomunikasi lagi ini dengan Bulog selaku instansi yang kami tunjuk di dalam peraturan untuk mendistribusikan minyak kita ke seluruh Indonesia. Besok saya akan komunikasikan dengan bulog,” tegasnya kembali.

Iqbal melanjutkan, di seluruh Indonesia setidak ada sekitar 16.000 pasar rakyat di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515 pasar masuk dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang menjadi fokus pemantauan harga dan distribusi pemerintah.

Iqbal mengatakan, Bulog dan ID Food diwajibkan memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar-pasar pantauan tersebut. Berdasarkan data SP2KP, harga rata-rata nasional Minyakita pada Mei 2026 tercatat Rp 15.890 per liter atau relatif dekat dengan HET.

"Namun memang ada pasar-pasar yang ditemukan menjual Minyakita Rp 19.000 bahkan Rp 20.000 per liter. Bisa jadi pasar itu bukan pasar pantauan. Meski demikian, itu bukan alasan. Di pasar pantauan maupun bukan, Minyakita tetap harus dijual sesuai HET," tegas Iqbal.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemendag akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), serta Satgas Pangan yang dikoordinasikan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengawasan dilakukan bersama antara Ditjen PKTN dan Satgas Pangan. Keduanya terus bergerak mengawasi distribusi dan perdagangan Minyakita," kata Iqbal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Buka Suara Soal Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Pelapornya Ternyata Firdaus Oiwobo
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Dukung Festival Budaya Nusantara 2026, Wagub Sulsel Tegaskan Peran Strategis Sulsel dalam Pelestarian Warisan Adat
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Beasiswa PPBP/PPTI BCA 2027 Dibuka untuk Lulusan SMA-SMK, Ini Cara Daftarnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Mimpi Besar Zidane Iqbal Bersama Irak di Piala Dunia 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua BEM UI Pastikan Bakal Kembali Gelar Aksi di Bundaran HI
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.