JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pramono Ubaid Tanthowi i membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi memiliki risiko pelanggaran HAM.
Ia menekankan, ada dua poin terkait indikasi penyimpangan program MBG yang harus segera ditangani oleh pemerintah. Pertama, fokus penerima manfaat.
Menurutnya, tujuan MBG bagus, yakni untuk mengatasi stunting, gizi buruk, dan malnutrisi.
Sayangnya, potensi implementasi tidak tepat sasaran dinilai sangat tinggi karena MBG diberikan kepada siswa dari semua kalangan.
"Kalau dari studi yang kami lakukan, inclusion error (memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data)-nya, jadi kelompok sasaran yang seharusnya tidak menerima MBG, itu kira-kira 36 persen," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (17/6/2026).
Dengan kata lain, lebih dari sepertiga penerima MBG adalah masyarakat yang seharusnya tidak menerima manfaat program tersebut.
Poin kedua yang harus segera ditangani, mitigasi risiko keracunan pangan.
Baca Juga: Gerindra Dukung Audit Total, MBG Watch: Lumbung Sudah Terbakar | SATU MEJA
Pramono menekankan, semestinya sejak awal berdirinya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun menurut pemantauan Komnas HAM, dari 27 ribu lebih SPPG yang sudah berdiri sampai Mei 2026, baru 57 persennya saja yang punya SLHS.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ham
- komnas ham
- mbg
- pelanggaran ham
- gerindra





