JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (17/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Nuruzzaman dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
"Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi."
Baca Juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Tambahan
Dilansir Antara, selain Nuruzzaman, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman. Mereka dimintai keterangan perihal pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- eks stafsus yaqut diperiksa
- kasus kuota haji
- pansus hak angket haji
- mohammad nuruzzaman
- yaqut cholil qoumas





