JAKARTA, KOMPAS.com - Warga masih bisa berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat menjelang eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, para warga tampak tetap bisa berolahraga dengan normal di dalam area GBK.
Mulai dari kawasan Pintu 1 dan Pintu 10, hingga area Stadion Utama GBK, para pelari tampak tak terganggu dengan aktivitas petugas yang akan mengeksekusi hotel.
Baca juga: Kondisi Terkini Hotel Sultan: Simpatisan Berbaris Demo Tolak Eksekusi Pengosongan
Meski begitu, beberapa rute yang biasa digunakan pelari untuk berkeliling GBK turut terdampak penyekatan di depan Jakarta International Convention Center atau JICC yang mengarah ke area Hotel Sultan karena penutupan jalur.
Para pelari yang melintas diminta untuk berputar balik ke arah Pintu 10 dan mencari rute alternatif lain.
Termasuk, area di sekitar Plaza Timur dan depan Hotel Sultan yang kini sudah tak bisa lagi dilintasi para pelari.
Tampak sejumlah pelari sempat berhenti dan mempertanyakan mengapa mereka diminta untuk putar balik.
Kemudian, para petugas keamanan GBK pun mengarahkan untuk mencari rute lain karena adanya proses eksekusi Hotel Sultan.
Baca juga: PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini Pukul 09.00 WIB, Dibantu TNI dan Polri
Meski begitu, salah satu satpam GBK yang bertugas di sekitar Hotel Sultan menyebut bahwa aktivitas warga untuk berolahraga tak akan terganggu oleh proses eksekusi.
"Enggak, enggak (terganggu) masih aman, bisa tetap dipakai olahraga kok di (stadion) utama. Cuma yang enggak boleh kalau ke sekitar Hotel Sultan," jelas petugas tersebut.
Adapun, eksekusi Hotel Sultan sendiri rencananya akan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksekusi Hotel SultanEksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: 3.161 Anggota Polri, TNI, dan Satpol PP Dikerahkan Amankan Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.





