JAKARTA,KOMPAS.com - Menjelang eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berdiri mobil komando, Kamis (18/6/2026).
Dari pantau Kompas.com, Kivlan memakai baju batik, celana panjang berwarna abu-abu, dan topi.
Kivlan hanya berdiri dan mengamati seketar Hotel Sultan, lantaran sejumlah juru sita sudah mulai mendatangi kawasan GBK.
Baca juga: Kondisi Terkini Hotel Sultan Hari Ini: Kawat Duri Terpasang, Aparat Bersiaga
Namun, Kivlan belum memberikan pernyataan dan hanya menyerahkan kepada serikat pekerja Hotel Sultan Jakarta.
Salah satu karyawan mengungkapkan kekhawatirannya. Jika hotel Sultan dieksekusi, maka tidak ada pekerjaan lagi untuk menghidupi anak-anaknya.
"Kalau kami nganggur, gara-gara ditutup, bagaimana nasib kami, Pak, Tolonglah, Pak! Kami masih butuh pekerjaan, Pak. Sekarang nyari kerja susah, Pak," kata salah satu karyawan di Hotel Sultan, Kamis.
Diketahui, eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilakukan pada Kamis pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.
Koordinasi dilakukan dengan aparat TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Ribuan Polisi yang Amankan Eksekusi Hotel Sultan Dilarang Bawa Senjata Api
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
"Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," lanjutnya.
Kharis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selalu pengelola hotel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




