Jakarta, VIVA – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tony menjelaskan bahwa perjanjian pengalihan saham tersebut harus sudah ditandatangani sebelum penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan terjadi pada 2041.
“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony setelah acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026 malam.
Pengalihan kepemilikan saham Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sebesar 12 persen di PTFI kepada pemerintah termaktub di dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah. Dengan demikian, draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen merupakan tindak lanjut dari MoU perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg, Papua Tengah.
“Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses,” kata Tony.
MoU tentang perpanjangan IUPK PTFI ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2).
Melalui MoU tersebut, pemerintah, FCX dan PTFI menyepakati enam poin, yakni IUPK Freeport akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan; kemudian, PTFI akan meningkatkan dukungannya bagi masyarakat di Papua, termasuk melalui dukungan pendanaan untuk pembangunan sebuah rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.
Ketiga, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat pelaksanaan studi guna mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang serta peluang ekspansi. Keempat, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.
Selain itu, PTFI juga akan memiliki fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat berdasarkan mekanisme pasar apabila Amerika Serikat memerlukan tambahan pasokan tembaga.





