Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Kehutanan RI melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menyebut masih mendalami dugaan pelanggaran di balik penemuan tumpukan kayu bulat di area sejumlah sawmill atau industri pengolahan kayu di Sumatra Utara (Sumut).
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menemukan ribuan kayu bulat yang diduga merupakan hasil pelanggaran legalitas hutan dalam rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.
Terakhir, penemuan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun dan disembunyikan di sekitar lokasi sawmill UD AAL Desa Hutaginjang Kecamatan Sijamapolang, Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto menegaskan temuan di sekitar lokasi UD AAL tak dapat dilihat sebagai persoalan administrasi kayu biasa dengan sejumlah indikasi.
"Pola penyimpanan yang tersebar di beberapa titik, termasuk ada kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami," ujar Hari, Rabu (17/6/2026).
Operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumut sendiri digelar Kemenhut untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengecekan di lokasi sawmill UD AAL, Hari menyebut petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha, serta jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.
Pemeriksaan lantas diperluas ke titik-titik di luar area produksi hingga petugas menemukan kayu bulat yang sebagian tertutup tanah. Ada pula kayu lain yang disimpan di lokasi terpisah dari kegiatan pengolahan.
"Sekitar 10 meter dari area sawmill UD AAL, tim menemukan kurang lebih 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran pada lokasi yang sebagian tertutup tanah. Cara penyimpanan kayu yang ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas," jelas Hari.
Tak hanya itu, sekitar 100 meter di belakang lokasi produksi atau terpisah dengan area pengolahan utama, petugas juga kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran.
Lalu di dalam area sawmill, petugas menemukan sekitar 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, sekitar 20 batang kayu bulat jenis rimba pinus, sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan," tambahnya.
Dia menyampaikan saat ini dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola pada saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman.
Tim juga telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan tersebut.
"Yang kami telusuri adalah siapa yang menyimpan, siapa yang mengatur, dokumen apa yang digunakan, dan ke mana kayu itu akan dialirkan," tegas Hari.





