RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kontroversi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang masih ramai di publik, Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian mulai dibahas. Dalam penyampaian pandangan atas RUU itu, pemerintah menegaskan, perubahan regulasi itu harus menjadi instrumen untuk mengarusutamakan koperasi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk mendukung pengembangan KDKMP.

Dalam dokumen pandangan pemerintah atas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dibacakan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, termuat lima harapan pemerintah terhadap RUU itu. Pertama, memberikan ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk berkembang tanpa meninggalkan jati diri koperasi.

Kedua, memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi melalui ekosistem yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Ketiga, mendorong modernisasi koperasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi koperasi dan anggotanya.

Baca JugaPerkuat Pengawasan, Pemerintah Berencana Revisi UU Koperasi

Keempat, menjadikan koperasi sebagai arus utama pembangunan ekonomi, termasuk mendukung pengembangan KDKMP. Kelima, memperbaiki citra dan pemahaman masyarakat terhadap koperasi.

Kemudian, dalam pandangan pemerintah juga terdapat sejumlah isu yang perlu pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU. Beberapa di antaranya, digitalisasi koperasi, adanya lembaga pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, lembaga penjamin simpanan koperasi, ketentuan pidana, serta penguatan peran negara dalam pembangunan koperasi.

”Pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR untuk mengubah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem perkoperasian yang lebih adaptif, modern, dan mampu menjawab perubahan sosial, ekonomi, serta teknologi,” ujar Ferry saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Rapat kerja itu memang bertujuan mendengarkan pandangan pemerintah atas DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992. Selain Ferry, ada Wakil Menteri Keuangan Juda Agung yang mewakili Kementerian Keuangan dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto yang mewakili Kementerian Sekretariat Negara.

Agenda lain meliputi pembacaan DIM RUU oleh Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), pengumuman Eko Patrio sebagai ketua panitia kerja, persetujuan DIM, dan jadwal lanjutan pembahasan.

Eko menyampaikan, DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 terdiri dari 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan. Dia menyebutkan sejumlah poin penting perkoperasian, mulai dari definisi, asas, tujuan, dan keanggotaan koperasi; tata kelola organisasi yang mencakup rapat anggota tahunan, pengurus, pengawas, dan pengawas syariah; permodalan dan kegiatan usaha koperasi; hingga perizinan dan pengawasan usaha simpan pinjam.

Baca JugaLembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Dinilai Perlu Direalisasikan

Selain itu, RUU juga memuat ketentuan mengenai restrukturisasi, kepailitan, pembubaran koperasi; pengembangan ekosistem dan peran pemerintah; pendidikan perkoperasian; dukungan pembiayaan melalui dana bergulir; serta pengaturan sanksi administratif dan pidana.

”Salah satu substansi paling penting adalah penguatan koperasi simpan pinjam melalui pembentukan lembaga mengatur perizinan dan pengawasan, juga penjaminan,” kata Eko.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyampaikan, RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 merupakan inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR tanggal 19 Januari 2026 yang isinya penunjukan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan. Lalu, rapat konsultasi Badan Legislatif pada 9 Februari 2026 menugaskan Komisi VI DPR melakukan pembahasan bersama pemerintah. Adapun rapat internal Komisi VI DPR berlangsung pada 10 Maret 2026.

Upaya memperbarui UU Nomor 25 Tahun 1992 sebenarnya sudah dilakukan melalui pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca JugaRekrutmen 30.000 Manajer Tuntas, Kualitas SDM hingga Risiko Pembengkakan Anggaran Dikritik

Oleh karena itu, UU Nomor 25 Tahun 1992 kembali berlaku sebagai dasar hukum perkoperasian. Seiring perkembangan zaman, UU Nomor 25 Tahun 1992 kemudian mengalami tiga kali perubahan yang seluruhnya dilakukan melalui pendekatan omnibus law Cipta Kerja serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah mengemuka sejak era pemerintahan Joko Widodo. Dalam penelusuran Kompas, pada 2025, Baleg DPR sudah menggelar rapat dengar pendapat umum tentang RUU Perkoperasian.

Belum lama ini, di media sosial ramai dibicarakan kontroversi rekrutmen 30.000 manajer KDKMP. Perhatian publik tertuju pada kabar mengenai kewajiban penempatan lintas daerah, masa kontrak kerja selama dua tahun, keharusan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan manajerial, serta adanya surat pernyataan dengan salah satu poin menyebutkan kesediaan membayar denda Rp 100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ketiga di Dunia
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
2028 E20 Wajib! ESDM Minta Gaikindo Uji Bioetanol 20 Persen
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
FIFA Pertimbangkan Laga Israel vs Palestina di Festival U-15 Amerika Serikat
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kolaborasi untuk Negeri, PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Batu
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Pascagempa Besar M6,7, BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.