JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang menolak eksekusi Hotel Sultan dan aparat kepolisian berhadap-hadapan di depan halaman sisi timur Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Pantauan Kompas.com, pukul 09.45 WIB massa dan aparat hanya dipisahkan oleh kawat besi setinggi 100 meter yang dipasang di halaman Hotel Sultan.
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI Polri Dilempari Batu oleh Massa Simpatisan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung berada di sisi paling depan barisan aparat kepolisian.
Sementara itu, perwakilan massa yakni Kivlan Zen juga berada di sisi paling depan sisi massa.
Kivlan sempat menyampaikan argumen meminta eksekusi ditunda.
"Sama-sama kita punya hak konstitusional dan sama-sama kami adalah anak bangsa Indonesia! Jadi tidak bisa diintimidasi polisi untuk mengusir kami! Untuk suara masyarakat pribumi apakah tidak bisa memberikan kesempatan?," kata Kivlan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat merespons dengan tetap menyampaikan komando eksekusi.
"Bapak, Ibu, saudara-saudari sekalian, warga di hadapan saya, tereksekusi dan warga simpatisan agar dapat meninggalkan gedung ini. Karena kami akan masuk untuk mendampingi juru sita dalam pelaksanaan penetapan Pengadilan Jakarta Pusat. Silakan!," ujar Kapolres Reynold.
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Juru Sita dan Aparat Merangsek Masuk ke Lobi
Setelah itu, dari pihak massa pendukung Hotel Sultan mulai melakukan pelemparan batu berukuran kecil. Selain itu botol minuman juga mulai dilemparkan.
Aparat kepolisian dan tentara kemudian maju meringsek ke depan sehingga aksi saling dorong tidak terhindarkan.
Setelah itu, batu-batu berukuran sedang terus dilemparkan massa sementara anggota TNI mulai ikut membantu.
Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Sebut Gugatan Masih Bergulir
Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon.
"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




