JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan pihaknya mengerahkan 3.161 personel untuk pengamanan eksekusi lahan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Iptu Erlyn menyebut personel yang dikerahkan terdiri dari aparat TNI, Polri dan Pemda. Lahan eks Hotel Sultan dieksekusi usai gugatan pengelola hotel, PT Indobuildco, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025 lalu.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Iptu Erlyn Sumantri dikutip Antara.
Baca Juga: Usai Sengketa Panjang, Pengelola GBK Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan | SAPA PAGI
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan, personel gabungan berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Adapun eksekusi lahan eks Hotel Sultan yang digelar pada Kamis (18/6) menuai penolakan. Massa hadir di lokasi eksekusi dan berorasi menyuarakan penolakan.
Massa yang dibendung dengan kawat berduri berorasi sambil membawa spanduk "Tolak Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi."
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan pada 28 November 2025 melalui e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- hotel sultan
- eksekusi hotel sultan
- sengketa lahan hotel sultan
- eksekusi lahan
- pengamanan hotel sultan





