JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengunjung Hotel Sultan panik saat juru sita, dan puluhan polisi berhasil memasuki gedung utama Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Beberapa pengunjung tampak kebingungan saat keluar dari lift dan melihat sejumlah polisi berjaga di lantai satu dengan membawa tameng.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan personel kepolisian merangsek masuk ke Hotel Sultan didampingi sejumlah tim dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat TNI Polri Dilempari Batu oleh Massa Simpatisan
Selain itu, seorang pengunjung terlihat pingsan setelah menyaksikan kedatangan aparat kepolisian yang tengah menyisir gedung Hotel Sultan.
Sejumlah pengunjung yang membawa anak juga berusaha menenangkan buah hati mereka di tengah keramaian proses eksekusi Hotel Sultan.
Di sisi lain, sejumlah polisi turut menenangkan pengunjung yang tampak panik dan mengantar mereka menuju area parkir belakang Hotel Sultan.
Sejumlah pengunjung terlihat membawa koper besar dan tas usai menginap di Hotel Sultan.
"Saya semalam nginep enggak tahu kalau ada eksekusi, sudah ya saya panik" kata salah satu pengunjung.
Sebelumnya, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Baca juga: Polisi Merangsek Masuk ke Hotel Sultan, Tangkap Sejumlah Simpatisan Pembuat Kericuhan
Dalam pembacaannya, Azhar menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK, berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.
Lebih lanjut, ia menekankan perintah pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para pemohon.
"Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.
Baca juga: Juru Sita Berlarian saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Dilempari Batu Massa Simpatisan
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.
Koordinasi dilakukan dengan aparat TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
"Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," lanjutnya.
Kharis mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selalu pengelola hotel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




