JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memastikan nasib bangunan Hotel Sultan dan Sultan Residence setelah proses eksekusi pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026).
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, fokus pemerintah saat ini masih tertuju pada pelaksanaan eksekusi lahan yang ditempati Hotel Sultan.
"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," ujar Bambang di depan Hotel Sultan, Kamis.
Baca juga: Juru Sita Berlarian saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Dilempari Batu Massa Simpatisan
Bambang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menguasai lahan di Blok 15 kawasan GBK selama puluhan tahun.
Menurut dia, perusahaan tersebut telah menikmati hak penggunaan aset negara tersebut selama sekitar 50 tahun.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," kata Bambang.
Lahan yang berada di kawasan strategis ibu kota itu nantinya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi Hari Ini
"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden (Prabowo Subianto) juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara," ujar Bambang.
Eksekusi hotel sultanEksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Juru Sita Berlarian saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Dilempari Batu Massa Simpatisan
Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.





