JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret pengurus dan pemilik perusahaan forwarding Blue Ray Cargo dinilai menjadi pengingat penting bagi dunia usaha mengenai pentingnya tata kelola korporasi saat menghadapi krisis hukum
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai perhatian publik selama ini cenderung terfokus pada proses pidana terhadap individu yang terlibat.
Padahal, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni keberlangsungan korporasi yang tetap harus menjalankan berbagai kewajibannya meski pengurus atau pemiliknya terseret perkara hukum.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemensos
"Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya," ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, dampak ekonomi terbesar dari sebuah perkara korupsi sering kali justru dirasakan oleh korporasi dan para pemangku kepentingan yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
"Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara," jelasnya.
Iskandar mencontohkan sejumlah kasus besar yang pernah terjadi di Indonesia.
Salah satunya adalah kasus PT Hanson International Tbk yang terjerat pusaran perkara Jiwasraya.
BACA JUGA:Nama Tiyo Ardianto Dikaitkan dengan PDIP, Said Abdullah: Sangat Tidak Masuk Akal
Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret kasus korupsi, perusahaan menghadapi tekanan keuangan dan kepercayaan pasar hingga akhirnya dinyatakan pailit.
Ia juga menyinggung kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit, mengakibatkan lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, kasus First Travel disebut sebagai contoh bagaimana keruntuhan badan hukum dapat berdampak luas kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Lebih dari 60 ribu calon jemaah umrah menjadi korban ketika perusahaan tersebut kolaps.
"Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku," ujarnya.
- 1
- 2
- »





