OJK ‘Kunci’ PayLater Hanya untuk Bank-Multifinance, Selain Itu Distop Akhir 2027

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang membatasi penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater hanya oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan paylater yang selama ini dijalankan. "Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL," tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6). Menurut Agus, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan paylater berada dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas. Selain mengatur layanan BNPL, OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan berbeda. Seperti relaksasi terkait batas kepemilikan asing, ketentuan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, hingga penyederhanaan persyaratan perizinan usaha pergadaian. Agus menegaskan seluruh kebijakan diberikan secara selektif dan hanya bisa diperoleh lewat permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Regulator juga memastikan kebijakan yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. "Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," lanjut Agus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beredar Nama Calon Direksi BEI 2026 - 2030, Jeffrey Hendrik Kembali Jadi Dirut?
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Upacara Ziarah di TMP Kalibata, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
SOKSI Gandeng Kementerian P2MI Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
[FULL] Komnas HAM Ungkap Alasan MBG Berisiko Langgar HAM, Ini Respons Gerindra | SAPA MALAM
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Taman Margasatwa Ragunan Gratiskan Tiket Masuk untuk Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, Catat Tanggalnya
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.