Kuasa Hukum Edward Corne Menilai Putusan Banding Mencederai Keadilan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penasihat hukum Terdakwa Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe menyayangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT PPN periode 2018–2023, Rabu (17/6/2026).

Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara terhadap Edward.

BACA JUGA: Nasib Motor Listrik MBG, Gudang Disegel Kejagung

Pahrur Roji menilai putusan itu tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Menurut dia, putusan itu mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim.

BACA JUGA: Ali Susanto Terseret Kasus Suap Blueray Cargo

"Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia." kata Pahrur Roji Dalimunthe, dalam keterangannya, Kamis (18//6/2026).

Dia menyebut ada tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi DKI tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta.

BACA JUGA: Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp 12 Juta, Begini Aturan Pencairan Dana Pensiun

Kedua, putusan banding membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.

Ketiga, putusan banding menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi. "Uang pengganti Rp 5 miliar itu tidak pernah dibuktikan," ujar Pahrur.

Dia menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas menyatakan bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.

Namun, dia menyebut dalam perkara ini seluruh fakta persidangan menunjukkan Edward tidak menerima satu rupiah pun. "Lalu, dari mana angka Rp 5 miliar itu berasal? Angka itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah pernah dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya," tuturnya mempertanyakan.

Apabila seseorang yang terbukti tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, katanya, maka hal tersebut akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan pidana korupsi.

"Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama. Ini bukan lagi soal Edward Corne, tetapi soal kepastian hukum bagi seluruh warga negara," kata Pahrur.

Pahrur juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian Negara sebesar 2 miliar USD dan Rp 25 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan asumsi atau potensi. Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara yang didakwakan tidak tahu hitungan darimana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tau selisih angka yang mana," ungkapnya.

Menurut Pahrur, dalam putusan banding saat ini tidak hanya menyatakan kerugian negara saja yang terbukti. Bahkan hakim menyatakan kerugian perekonomian juga terbukti. Padahal, hakim tingkat pertama menyatakan hitungan tersebut hanya asumsi karena perhitungan kerugian perekonomian tersebut berasal dari ahli ekonomi dari jaksa yang tidak dapat menerangkan validitas sumber data yang digunakan pada persidangan sebelumnya.

"Kemudian tidak ada satu pun bukti baru yang membuktikan kerugian perekonomian negara tersebut. Karena itu kami menilai pertimbangan tersebut sangat layak dipersoalkan secara hukum," kata Pahrur.

Kemudian, dia juga mengkritisi penggunaan Teori Dolus Eventualis dalam pertimbangan putusan banding. Hakim menyatakan perbuatan Edward Corne termasuk dalam bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis.

Padahal, kata Pahrur, teori itu adalah konsep perbuatan yang mana pelakunya tidak menghendaki akibat yang terjadi. Sementara, pasal yang dikenakan kepada Edward adalah pasal yang mengharuskan adanya kehendak atau tujuan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan negara.

Dengan kata lain, pertimbangan itu justru membuktikan bahwa Edward Corne tidak terbukti melakukan perbuatan untuk merugikan negara apalagi perekonomian negara.

Selanjutnya, Pahrur Roji menilai fakta-fakta persidangan justru menunjukan Edward Corne menjalankan tugasnya sebagai Manager Trading dengan menghasilkan penghematan bagi perusahaan pelat merah.

Menurutnya, selama periode jabatan Edward Corne, trading dengan Sinochem dan BP Singapore menghasilkan penghematan sekitar USD 26 juta atas negosiasi yang dilakukan Tim Edward hingga PT PPN mencatatkan kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan.

Selain itu, penyelesaian tagihan kepada Trafigura dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kemudian dinyatakan telah sesuai prosedur.

"Bagaimana mungkin seorang panitia pengadaan yang berhasil melakukan negosiasi harga hingga penghematan sebesar USD 26 juta, menjalankan proses sesuai SOP Perusahaan dan rekomendasi BPK, tidak menerima keuntungan pribadi, justru dipidana sebagai koruptor?" kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Hukum tidak boleh tunduk pada opini ataupun tekanan. Hukum harus tunduk kepada undang-undang.

"Karena itu kami menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan ini. Kami yakin keadilan masih memiliki ruang untuk diperjuangkan," ujar Pahrur.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inspirasi OOTD Pakai Jersey Bola
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dugaan Betrand Peto Ditampar Tante Memanas, KPAI Sarankan Lapor Polisi
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Di WCS 2026 Singapura, Jakarta Perkuat Kerjasama Menuju Kota Global
• 18 menit lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Anjlok 2,10% Pagi Ini Jelang Pengumuman Penting MSCI
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mentan Temui Prabowo, Bahas Harga Sawit
• 8 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.