69 Orang Ditangkap saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi: Bisa Bertambah

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.

Menurut Budi, sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan.

Baca juga: Tamu Hotel Sultan Kaget Ada Eksekusi dan Banyak Aparat, Buru-buru Pergi Lewat Pintu Belakang

Tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.

"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.

Budi mengemukakakn, putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat seluruh pihak yang terkait.

Karena itu, ia memastikan proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.

"Di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," kata Budi.

Baca juga: Kivlan Zen Datangi Polda Metro Usai Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Mau Urus Gugatan

Sementara itu, seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Seperti diketahui, proses eksekusi lahan Hotel Sultan diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat.

Massa sempat melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu, sehingga aparat mengerahkan water cannon untuk mengendalikan situasi.

Eksekusi hotel sultan

Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.

Baca juga: Tangan Kivlan Zen Kena Kawat Duri Saat Ricuh Tolak Eksekusi Hotel Sultan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bos Mercedes tak ingin bersaing dengan Hamilton
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Laba Pelindo Melonjak 94 Persen Usai Transformasi Bisnis dan Tata Kelola
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menpora Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Atlet Cabor Selain Sepak Bola
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Nyaris Putus Asa di Sel Tahanan, Richard Lee Sebut sang Istri Jadi Satu-satunya Sumber Kekuatan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kondisi Istri Mendiang Epy Kusnandar Usai Jadi Korban Dugaan Kekerasan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.