JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Menurut Budi, sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan.
Baca juga: Tamu Hotel Sultan Kaget Ada Eksekusi dan Banyak Aparat, Buru-buru Pergi Lewat Pintu Belakang
Tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.
Budi mengemukakakn, putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat seluruh pihak yang terkait.
Karena itu, ia memastikan proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
"Di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," kata Budi.
Baca juga: Kivlan Zen Datangi Polda Metro Usai Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Mau Urus Gugatan
Sementara itu, seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Seperti diketahui, proses eksekusi lahan Hotel Sultan diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat.
Massa sempat melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu, sehingga aparat mengerahkan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Eksekusi hotel sultanEksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Baca juga: Tangan Kivlan Zen Kena Kawat Duri Saat Ricuh Tolak Eksekusi Hotel Sultan
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).





