Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah kembali berada di bawah penguasaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan berdasarkan putusan hukum.
Menurut Bambang, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan dan menyelamatkan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah. Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Bambang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Bambang menjelaskan lahan yang ditempati eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar 1959 untuk mendukung pembangunan infrastruktur Asian Games IV Jakarta.
Menurutnya, kawasan tersebut kemudian digunakan secara komersial oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun. Setelah kembali menjadi aset negara, pemerintah berencana menata dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan yang lebih luas.
"Setelah kembali kepada negara, aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan lagi untuk kelompok tertentu," katanya.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi sempat berlangsung ricuh. Massa yang menolak eksekusi melakukan blokade jalan dan melemparkan sejumlah benda ke arah aparat gabungan.
Kericuhan terjadi setelah Panitera PN Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Aparat kemudian meminta massa membubarkan diri dan meninggalkan area sengketa.
Ketika proses pengamanan berlangsung, sebagian massa melakukan perlawanan dengan melempar batu, botol, dan potongan kayu ke arah petugas. Polisi kemudian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa dan membuka akses yang diblokade.
Setelah berlangsung sekitar 30 menit, aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan area luar eks Hotel Sultan sehingga proses eksekusi dapat dilanjutkan.
Sengketa lahan eks Hotel Sultan melibatkan pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco. Pemerintah menyatakan hak atas lahan tersebut telah berakhir dan kembali menjadi aset negara, sementara pihak PT Indobuildco sebelumnya mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas kawasan itu.





