jpnn.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (18/6). Kehadiran ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad dua kali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pagi ini.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Proyek Kereta Api Medan
"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai PT PP dalam Kasus Korupsi Investasi PPT Energy Trading
Pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji tersebut dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat empat orang tersangka. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Fuad Hasan diduga memiliki pengetahuan mengenai alur pengelolaan kuota tambahan yang menjadi pokok perkara.
"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ujar Budi.
BACA JUGA: Skor IPK Indonesia Merosot, Hasto Singgung Penegak Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Keterangan dari Fuad diperlukan untuk mengungkap secara utuh proses pembagian dan pengisian kuota yang diduga menyimpang.
Fuad Hasan Masyhur awalnya dijadwalkan diperiksa pada 2 Juni 2026, namun ia tidak dapat hadir karena masih menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026, namun kembali ditunda karena Fuad mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun usai kembali dari Tanah Suci . KPK sebelumnya mengimbau Fuad agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya untuk kelancaran proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keempat tersangka telah ditahan dan kasusnya terus dikembangkan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Panggil Ulang Direktur Keuangan Anak Usaha Adaro yang Mangkir
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




