Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) untuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa IP selaku Direktur Pemasaran PT CMC, dan CER selaku Staf Sumber Daya Manusia PT CMC sebagai saksi pada Rabu (17/6).
“Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong setor uang kepada Fikri Thobari
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga: KPK periksa polisi dan jaksa untuk usut THR dari Bupati Rejang Lebong
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: KPK dalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Fikri Thobari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa IP selaku Direktur Pemasaran PT CMC, dan CER selaku Staf Sumber Daya Manusia PT CMC sebagai saksi pada Rabu (17/6).
“Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong setor uang kepada Fikri Thobari
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga: KPK periksa polisi dan jaksa untuk usut THR dari Bupati Rejang Lebong
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: KPK dalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Fikri Thobari





