JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Donald terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp750.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Donald dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda.
Baca juga: 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Investasi TaniHub
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Donald harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 165 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam sidang yang sama, mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto juga dinyatakan bersalah.
Majelis hakim menyatakan Aldi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Baca juga: Direktur MDI dan Eks Dirut TaniHub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Investasi
"Menjatuhkan terdakwa (Aldi) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta," ujar hakim.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Aldi dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Aldi harus menjalani pidana penjara pengganti denda selama 90 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Donald dan Aldi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
Selain itu, Aldi dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam perkara ini, Donald dan Aldi didakwa merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dollar AS atau setara Rp 290,92 miliar.
Dalam dakwaannya, Donald disebut memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan yang sebenarnya.
Jaksa menduga perbuatan Donald dan Aldi memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dollar AS atau setara Rp 364,22 miliar.
Baca juga: Kejari Jaksel Sita Tanah Milik Tersangka Eks Dirut TaniHub
Dana tersebut kemudian mengalir ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp 263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp 77,22 miliar.
Selanjutnya, dana dari kedua entitas itu kembali dialirkan kepada sejumlah pihak, yakni Pamitra Wineka sebesar Rp 1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp 28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp 1,93 miliar.
Atas perbuatannya, Donald dan Aldi didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




