OJK Hentikan Aksi Influencer yang Promosi Platform Aset Digital Ilegal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan sejumlah aktivitas promosi yang dilakukan beberapa Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia terkait penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak memiliki izin atau berstatus ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto melalui keterangannya pada Kamis (18/6).

Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai konten media sosial maupun tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan PAKD ilegal.

“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin,” tutur Hudiyanto.

Ia menegaskan para KOL tidak diperkenankan promosi PAKD yang belum memperoleh izin di sektor jasa keuangan.

“OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Hudiyanto.

Demi memperkuat perlindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan. Aturan itu segera diterbitkan.

Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau aset keuangan digital ilegal. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan yang ditawarkan serta mewaspadai iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, kata Hudiyanto, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email [email protected].

“Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI pun meminta para KOL untuk lebih berhati-hati dan mengimbau agar:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin saat Haul Akbar Ulama Betawi di Monas
• 21 jam laluokezone.com
thumb
5 Cara Menjaga Mood saat Tim Favorit Kalah di Piala Dunia 2026, Jangan Larut Membaca Perdebatan di Medsos!
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Susunan pemain Inggris vs Kroasia, duel Harry Kane dan Luka Modric
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Hanya Lindungi Karyawan, Jhonlin Group Juga Perluas Jaminan untuk Pekerja Rentan
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Lensa Berbicara: Potret Bentrokan Aparat dan Massa Simpatisan saat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.