Ketentuan Pinalti Rp100 Juta Bagi Seleksi Pegawai Kopdes Merah Putih Dicabut

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). 

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan aturan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta terkait ketentuan penalti yang sebelumnya menjadi perhatian publik

Baca Juga :
Umumkan Hasil Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih, Menkop Ferry: Gaji Masih Dirahasiakan!
Menkop: Kopdes Merah Putih Harus Jual Barang Lebih Murah dari Harga Pasar

Dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 18 Juni 2026, Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi. 

Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.

Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.

Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi. 

Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.

Peserta yang telah mengundurkan diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal. Dengan begitu, mampu mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.

Baca Juga :
Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Kepala Bakom: 12.232 Gerai Kopdes Merah Putih Rampung Dibangun
KSAD Bantah TNI Gusur SD di NTT Buat Bangun Kopdes Merah Putih: Enggak Mungkin!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporan Timwas Haji DPR: Jemaah Reguler Diinapkan di Hotel Bintang 5
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Stiker Sedot WC di Cipayung Jaktim
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Inilah Alasan yang Buat Raffi Ahmad Lunasi Hutang & Renovasi Apartemen Julia Perez
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Polisi Amankan 69 Orang yang Coba Halangi Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tegaskan Bukan Eks Karyawan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian ESDM Pastikan Harga Pertamax Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.