Nicko Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TaniHub

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks pejabat perusahaan investasi Nicko Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Teddy Windiarto menyatakan, Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan (Nicko Widjaja), pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 350.000.000," kata Teddy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Kasus TaniHub, Donald Surjana-Aldi Adrian Divonis 5 dan 2 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Nicko harus menjalani pidana penjara pengganti selama 110 hari.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada eks pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Baca juga: CEO Venture Capital BUMN Diduga Terlibat Korupsi Dana Investasi TaniHub

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, William harus menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.

Usai putusan dibacakan, Nicko menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sedangkan William menyatakan akan mengajukan banding.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Nicko dengan pidana 11 tahun penjara dan William 9 tahun penjara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam perkara ini, Nicko dan William didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi TaniHub yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 73,3 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hak Bertemu Anak Jadi Kunci Damai Ruben Onsu dan Sarwendah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Semakin Kering, Kemarau Meluas
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Modus Baru Penipuan Kuras Rekening Lewat Video di TikTok-Instagram
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolda Riau Tawarkan Green Policing untuk Pemolisian Masa Depan
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Bank Indonesia Yakin Rupiah Menguat Usai BI Rate Naik Jadi 5,75% pada Juni 2026
• 38 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.