Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan kesiapan industri kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada Oktober 2026 melalui pendampingan, fasilitasi serta sosialisasi.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Kamis, mengatakan, secara umum industri besar dinilai tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Namun, tantangan masih dihadapi oleh sebagian industri kecil yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam proses sertifikasi.
"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol.
Menurut dia, Kemenperin memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti tahapan sertifikasi halal. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal.
Wamenperin Faisol menegaskan pula, pemerintah berkomitmen mencari solusi agar seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghambat aktivitas usahanya.
"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegasnya.
Baca juga: Kemenperin target pulihkan 8.034 industri kecil terdampak bencana
Baca juga: Kemenperin perkuat akses industri kecil menengah ke ritel modern
Lebih lanjut, Faisol mengusulkan adanya penguatan sinergi antara Kemenperin dan BPJPH untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi industri kecil.
Menurut dia, langkah tersebut dapat mempercepat proses layanan sertifikasi karena pelaku industri tidak perlu mengurus persyaratan ke berbagai instansi secara terpisah.
"Karena di sini ada perusahaan industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH. Sehingga tidak bolak-balik, tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH," ujarnya.
Dengan skema koordinasi yang lebih terintegrasi, Faisol berharap proses sertifikasi halal bagi industri kecil menjadi lebih sederhana dan efisien.
"Jadi dengan begitu mempermudah industri kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6), menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Haikal.
Baca juga: Kemenperin siapkan rencana pulihkan industri kecil terdampak bencana
Baca juga: Kemenperin meyakini industri kecil menengah bisa manfaatkan pasar haji
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Kamis, mengatakan, secara umum industri besar dinilai tidak menghadapi kendala berarti dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Namun, tantangan masih dihadapi oleh sebagian industri kecil yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam proses sertifikasi.
"Industri kecil, kami sudah dorong, kami sudah bantu pendampingan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi," kata Faisol.
Menurut dia, Kemenperin memastikan industri kecil yang telah siap dapat mengikuti tahapan sertifikasi halal. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, pemerintah memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal.
Wamenperin Faisol menegaskan pula, pemerintah berkomitmen mencari solusi agar seluruh pelaku industri, khususnya usaha kecil, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal tanpa menghambat aktivitas usahanya.
"Kami pasti mencarikan peluang dan jalan keluarnya seperti apa," tegasnya.
Baca juga: Kemenperin target pulihkan 8.034 industri kecil terdampak bencana
Baca juga: Kemenperin perkuat akses industri kecil menengah ke ritel modern
Lebih lanjut, Faisol mengusulkan adanya penguatan sinergi antara Kemenperin dan BPJPH untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi industri kecil.
Menurut dia, langkah tersebut dapat mempercepat proses layanan sertifikasi karena pelaku industri tidak perlu mengurus persyaratan ke berbagai instansi secara terpisah.
"Karena di sini ada perusahaan industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH. Sehingga tidak bolak-balik, tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH," ujarnya.
Dengan skema koordinasi yang lebih terintegrasi, Faisol berharap proses sertifikasi halal bagi industri kecil menjadi lebih sederhana dan efisien.
"Jadi dengan begitu mempermudah industri kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6), menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Haikal.
Baca juga: Kemenperin siapkan rencana pulihkan industri kecil terdampak bencana
Baca juga: Kemenperin meyakini industri kecil menengah bisa manfaatkan pasar haji





