Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap berakar dari penyimpangan kecil yang dibiarkan. Jika tidak dihentikan, kebiasaan tersebut dinilai bakal berkembang menjadi pelanggaran hukum yang jauh lebih besar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti adanya pola pikir aparat yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat sebagai pemicu utama suburnya pungutan liar (pungli).
"Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" sentil Setyo saat berbicara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Setyo, mentalitas birokrasi yang berbelit-belit sengaja diciptakan untuk membuka ruang transaksi ilegal. Urusan yang seharusnya sederhana dan transparan akhirnya bergeser menjadi ladang gratifikasi, pungli, hingga konflik kepentingan demi memanfaatkan jabatan.
Selain faktor aparat, Setyo juga menyayangkan kebiasaan masyarakat yang sering memaklumi pemberian 'uang pelicin' dengan dalih budaya atau adat ketimuran.
"Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," ujarnya.
Ia mencontohkan praktik parkir liar yang kerap dianggap sebagai persoalan remeh oleh masyarakat urban. Padahal, perputaran uang dari sektor informal tersebut diduga mengalir ke jaringan yang lebih luas.
"Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, pengelola wilayah, yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," tegas Setyo.
Setyo optimis, jika rantai penyimpangan dari sektor terkecil ini bisa dibenahi secara agresif, kualitas pelayanan publik di Indonesia akan meningkat drastis.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah gencar mengusut dugaan korupsi di sektor pelayanan publik. Salah satu kasus besar yang sedang ditangani tahun ini adalah dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
- Menteri Arifah Fauzi Ajukan Tambahan Anggaran KemenPPPA Rp392 Miliar untuk 2027
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang kini tengah menjalani proses hukum. (Antara)




