Perlukah Lembaga Pengawas dan Penjamin Simpanan Koperasi?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pembentukan lembaga pengawas dan lembaga penjamin simpanan koperasi menjadi salah satu usulan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang — Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Meski ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan mencegah lebih banyak kasus koperasi simpan pinjam gagal bayar, gagasan pemerintah tersebut menuai sorotan publik mengenai desain kelembagaan hingga urgensi.

Pemerhati perkoperasian Rully Indrawan mengatakan, keberadaan lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi sudah diakomodasi secara jelas dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2023 (UU P2SK). Dalam UU ini, koperasi open loop (koperasi yang melayani masyarakat umum) sudah ditempatkan di bawah nomenklatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca JugaPengawasan Koperasi Jasa Keuangan Dialihkan ke OJK

Namun, Rully yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat pada 2012–2015 memandang perlu adanya lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan untuk koperasi yang bersifat closed loop (koperasi yang melayani internal anggota).  

“Pemerintah bisa mengusulkan di RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian ada lembaga perizinan, pengaturan, dan pengawasan, tetapi untuk koperasi closed loop (koperasi yang melayani internal anggota). Namun, aturannya harus jelas dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/6/2026). 

Terkait usulan pemerintah agar RUU mengakomodasi pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi, Rully lagi-lagi menyebut usulan itu bukan hal baru. Pada rezim pemerintahan sebelumnya sudah pernah menggagas ide yang sama. Bahkan, pada 2018, pemerintah membentuk panja RUU Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk mengiringi pembentukan panja yang sama di DPR. Dalam panja itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi. 

Namun, menurut pengamatan Rully, kala itu terjadi beda pendapat antar kementerian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung, sedangkan Kementerian Keuangan tegas menolak. 

Penolakan tersebut didasari pada kekhawatiran apakah koperasi mampu membayar premi jaminan secara mandiri seperti halnya perbankan ke LPS, mengingat skema penjaminan perbankan tidak menggunakan dana APBN melainkan sistem sharing anggaran dari pihak bank itu sendiri. Analisis kemampuan inilah yang pada akhirnya melahirkan pemisahan skema antara koperasi open loop dan closed loop.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dewi Meisari Haryanti memandang, gagasan pembentukan lembaga pengawas khusus koperasi sebenarnya telah lama diperjuangkan oleh para pelaku koperasi. Menurut dia, potensi tumpang tindih kewenangan dengan OJK dapat diantisipasi melalui desain kelembagaan yang tepat.

Dewi menjelaskan, di sejumlah negara, koperasi yang bergerak di sektor keuangan memiliki lembaga pengawasan otonom atau apex organization yang berfungsi mengawasi koperasi sekaligus mengelola sistem kliring untuk perpindahan dana antar koperasi keuangan. Keberadaan lembaga tersebut tidak berbenturan dengan otoritas pengawas sektor keuangan karena memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda.

Baca JugaKoperasi Simpan Pinjam yang Gagal Bayar Terus Didorong Selesaikan Pembayaran

"OJK mengawasi lembaga jasa keuangan yang bersifat open loop, yaitu melayani masyarakat umum yang bukan pemilik atau anggota. Sementara koperasi, sepanjang menjalankan prinsip-prinsipnya secara benar, pada dasarnya merupakan organisasi closed loop yang melayani dan dimiliki oleh anggotanya sendiri," ujar Dewi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas lembaga pengawas koperasi akan sangat bergantung pada desain kelembagaannya. Karena itu, pembahasan lebih rinci mengenai struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

”Selama benar-benar menjalankan prinsipnya, koperasi sejatinya merupakan organisasi closed loop. Mirip "kelompok arisan" yang boleh membuat aturan mainnya sendiri. Namun, the devils are on details. Jadi, kita tetap perlu awasi bagaimana detail konsep kelembagaannya nanti,” ucap dia.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Dwi Astuti berpendapat, usulan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi diakomodasi dalam RUU Perubahan UU Perkoperasian kurang pas. Karakteristik koperasi simpan pinjam berbeda dengan perbankan sehingga risiko gagal usaha dan kredit macet relatif lebih tinggi. 

Mekanisme LPS di sektor perbankan menjamin dana nasabah ketika bank mengalami kebangkrutan. Jika skema serupa diterapkan pada koperasi, negara berpotensi menanggung beban yang sangat besar apabila banyak koperasi mengalami kegagalan usaha.

Dia menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru mengusulkan pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi ke dalam undang-undang. Menurut Esther, perlu dilakukan kajian mendalam. 

Baca JugaKoperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono telah menyerahkan dokumen pandangan pemerintah mengenai RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 kepada Komisi VI DPR RI. Di dalamnya memuat lima harapan dan lima usulan pemerintah. 

Untuk harapan, salah satu substansi menonjol ialah pemerintah berharap perubahan UU harus menjadi wahana pengarusutamaan koperasi dalam tatanan ekonomi, sosial dan budaya dalam kaitan penumbuhan KDKMP.

Sementara terkait usulan, pemerintah memandang isu yang perlu pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU yaitu digitalisasi koperasi, adanya lembaga pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, lembaga penjamin simpanan koperasi, ketentuan pidana, serta penguatan peran negara dalam pembangunan koperasi.

Keberadaan lembaga pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi yang diatur dalam RUU, menurut pemerintah bisa berfungsi beberapa hal. Misalnya, menjaga tata kelola, melindungi anggota, menjatuhkan sanksi administratif, hingga mencegah penyalahgunaan badan hukum koperasi. 

“Lalu, lembaga penjaminan simpanan koperasi diberikan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan. Dibentuknya lembaga ini diharapkan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat pengguna layanan simpan-pinjam koperasi tanpa takut terjadi gagal bayar seperti kasus yang terjadi pada 2020,” ucap Ferry saat menghadiri rapat kerja bersama di Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KTT G7: Trump Sebut Akan Mengupayakan Akhir Perang Rusia–Ukraina dan Konflik Israel–Lebanon
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Cegah Karhutla, Menteri LH Bangun Sekat Kanal di Pelalawan Riau
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbankan Bersiap Revisi Rencana Bisnis Bulan Ini, OJK Optimistis Prospek Membaik
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepala BKN Ingatkan ASN: Jangan Ambil Barang yang Bukan Hakmu
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Tak Semeriah di Indonesia, WNI di Amerika Serikat Ungkap Harga Tiket Piala Dunia 2026 Bisa Capai Rp50 Juta: Mahal Benar
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.