Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hal ini sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Penetapan Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025 PN.Jkt.Pst. 

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” kata Azhar, di GBK, Kamis (18/6/2026).

Kemudian, memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu, maka, PN Jakpus mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon.

“Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. 

“Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang, di GBK, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanah Eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan pemwrijtah pada tahun 1959.

“Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa, hal ini dilakukan bedasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta untuk menarik aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi BEM SI Jabar Tuntut Evaluasi MBG dan Koperasi Merah Putih, Kapolda Apresiasi Demo Tertib
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Link Live Streaming Ceko Vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026, Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bikin Bulu Kuduk Berdiri! 5 Rekomendasi Film Horor Korea, dari Exhuma hingga Gonjiam: Haunted Asylum
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Diskusi di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Kabakom Qodari: Ini Anomali
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.