Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Dilimpahkan ke Jaksa

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mataram: Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan perkara narkoba mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan perkara tersebut merupakan tahap akhir dari proses penyidikan di kepolisian.

"Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum," kata Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026. 
 

Baca Juga :

Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU

Ia mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokus kejadian perkara. Meski pelaksanaan tahap dua masih berlangsung, namun Budi dari tim JPU belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.

"Informasi lengkapnya nanti kami kabari," ucapnya.

Budi hanya memastikan dalam pelaksanaan tahap dua tersebut hanya untuk tersangka Didik Putra Kuncoro. "Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja," ujarnya.


Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc


Dalam kasus ini, Polda NTB telah melaksanakan lebih dahulu tahap dua untuk lima tersangka lainnya pada 9 Juni 2026. Mereka yang lebih dahulu menjalani tahap dua itu, antara lain mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol.

Terhadap lima tersangka tersebut, JPU akan melanjutkan penahanan di Rutan Bima.

Budi mengungkapkan dalam perkara ini ada 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih ada tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Pertimbangkan Laga Israel vs Palestina di Festival U-15 Amerika Serikat
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Balik Langkah Berbahaya Israel Ambil Alih Masjid Ibrahimi Hebron
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prajogo Pangestu Borong 6,8 Juta Saham BREN
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Kedudukan Polri, Pemohon Kini Sepakat Tetap di Bawah Presiden
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Jalur Alternatif Imbas Demo Hari Ini Kamis (18 Juni 2026)
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.