Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying.
Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold atau batas pembelian dolar sebesar US$ 25.000 per orang per bulan. Namun, kini menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
Hal ini langsung diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seusai menggelar rapat dewan gubernur periode Juni 2026.
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10,000 per pelaku per bulan," kata Perry saat konferensi pers secara daring, Kamis (18/6/2026).
Perry menegaskan, kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," papar Perry.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google




