Grid.ID – Proses hukum yang harus dijalani dokter kecantikan Richard Lee mulai berdampak pada kondisi fisiknya. Richard Lee mengaku harus berjuang melawan penyakit lambung akut yang dideritanya.
Masalah kesehatan ini kian diperparah oleh tekanan psikologis dan perubahan pola hidup selama mendekam di balik jeruji besi. Ia mengungkapkan bahwa penyakit lambung yang dideritanya merupakan kondisi medis lama yang memang memerlukan perawatan berkelanjutan.
"Kesulitannya kan saya memang ada sakit gastritis kronis, sebelum ini kan saya banyak kali untuk dirawat di rumah sakit, pernah dirawat di rumah sakit gastritis kronis. Ada pengobatan rutin yang memang harus saya jalanin," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Richard Lee mengaku kondisi fisiknya sempat menurun drastis hingga harus mendapatkan tindakan medis darurat berupa pemasangan infus.
"Di Polda Metro harusnya saya diinfus dua atau tiga kali, saya lupa kalau di sini saya makan obat rutin dan harusnya ini sudah jadwal minum obat saya sih," jelasnya.
Selain faktor fisik, beban pikiran juga menjadi pemicu utama kumatnya penyakit lambung Richard Lee. Ia tak mampu menyembunyikan rasa sedihnya karena harus ditahan, padahal ia merasa tidak ada pihak yang dirugikan secara fisik atas produk kecantikan miliknya.
"Tapi apapun itu permasalahan ini harus saya laluin dan harus saya hadapi, harus saya jelaskan sejelas-jelasnya, tapi sebenernya yang bikin saya sedih apa sih urgensinya sampai harus ditahan."
"Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, nggak ada bahaya satu pun di sini," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Lee telah resmi menjalani masa penahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kasus hukum yang menimpa Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan tindakan klaim berlebihan atau overclaim terhadap khasiat sejumlah produk skincare miliknya. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan atas dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi merugikan serta menyesatkan masyarakat selaku konsumen. (*)
Artikel Asli




