JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Gabungan Pengusaha Dukung Program MBG, Minta Moratorium SPPG Dikaji Ulang
"Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN," sambungnya menegaskan.
Penolakan SE BGN 12.2026 itu merupakan poin ketujuh dari delapan aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait program MBG.
Di mana poin pertama aspirasi GAPEMBI adalah mendukung keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Kedua, GAPEMBI siap menjadi pelaku dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstandar tinggi.
Baca juga: MBG dan Ujian Negara Investasi
Ketiga, GAPEMBI berkomitmen penuh terhadap efisiensi anggaran yang dilakukan dalam program MBG.
"Empat, desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain," ujar Alven.
Kelima, GAPEMBI menuntut jaminan jangka panjang bagi mitra dan yayasan program MBG. Keenam, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi.
Baca juga: Wapres Gibran: Pemerintah Berkomitmen Perbaiki Tata Kelola MBG
Terakhir, GAPEMBI mendorong kolaborasi positif antara BGN dengan mitra SPPG. Karena setiap keputusan yang diambil BGN selalu dengan cara intervensi tanpa meminta pertimbangan dari pihak terkait dan mitra.
"Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Alven.
"Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur." ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).