BPKN Dorong Aturan Jelas soal "Rollover" Kuota Internet di MK

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, mekanisme akumulasi atau rollover kuota internet layak dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Pandangan tersebut disampaikan BPKN dalam sidang pleno uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/6/2026).

Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti mengatakan, keberadaan mekanisme rollover kini tidak lagi sekadar menjadi kebijakan bisnis operator telekomunikasi.

"Keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia," kata Intan, dalam persidangan.

Baca juga: Di MK, Operator Seluler Janji Perluas Paket Rollover Cegah Kuota Hangus

Menurut BPKN, diperlukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi agar sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyesuaian itu termasuk terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta aturan turunannya.

Intan menegaskan, keberadaan layanan rollover perlu memiliki landasan hukum yang jelas sehingga konsumen dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

"Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya," ujar dia.

BPKN juga mencermati sejumlah penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan yang memungkinkan akumulasi atau rollover kuota internet.

Baca juga: MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga

Kondisi tersebut menunjukkan mekanisme tersebut pada dasarnya dapat diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.

"Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi," kata Intan, di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, BPKN menilai, layanan rollover tidak harus diwajibkan untuk seluruh jenis paket internet maupun seluruh model bisnis operator telekomunikasi.

Layanan tersebut dapat menjadi alternatif pilihan bagi konsumen yang berdampingan dengan paket internet bermasa berlaku terbatas.

"Paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif), dan Paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif)," ujar dia.

Baca juga: Putusan MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami Mencari Nafkah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, BPKN mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui fasilitas rollover, perpanjangan masa berlaku, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Hal itu dinilai dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasib Hotel Sultan Setelah Eksekusi Masih Belum Dipastikan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Sabalenka melenggang ke perempat final, Gauff terhenti di Berlin
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Nanda Persada Kritik Pedas Sarwendah dan Giorgio Antonio yang Umbar Kemesraan Saat Live: Enggak Senonoh
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Ingin Antrean Haji Jadi 26 Tahun, Tak Lagi 40 Tahun
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Walkot Depok Mulai Proyek Jalan Engram-Pemuda Rp 330 M, Atasi 80% Macet Sawangan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.