JAKARTA, KOMPAS.TV - Garda Prabowo atau Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo mengadukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2026).
Informasi ini disampaikan Ketua Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo, Daeng Lukman, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. Aduan masyarakat atau dumas tersebut diajukan pihaknya terkait pernyataan Tiyo yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.
"Dumas kami terkait dengan Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan kata-kata kurang, saya pikir teman-teman tahu semua," ujarnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Dia mengatakan Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi karena kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Tiyo Ardianto Dikendalikan PDIP, Aliansi BEM Bersatu Seret Nama Andika Perkasa
"Namun penghinaan, perendahan martabat dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, yang juga hadir dalam kesempatan itu.
Menurut Ferdinand, aduan masyarakat tersebut terkait celotehan kritis Tiyo yang dinilai menghina Prabowo.
"Melakukan pengaduan masyarakat terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statemen tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebut, takutnya anak-anak kita mengikuti. Itu yang pertama," jelasnya.
Selain itu, Ferdinand menyebut aduan dilayangkan pihaknya terkait dugaan penyebaran hoaks mengenai temuan alat pelacak (tracker) di mobil yang digunakan mantan Ketua BEM UGM tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- garda prabowo
- eks ketua bem ugm
- Tiyo Ardianto
- garda prabowo adukan tiyo
- bareskrim polri
- tiyo ardianto diadukan





