PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemohon yakni pemerintah. Penyerahan dilakukan usai proses eksekusi.

Penyerahan itu diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka Saat Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan

Ahyar juga menyebut pengosongan Hotel Sultan telah berhasil dilakukan. Mereka juga menginventarisasi dan mencatatkan barang-barang milik termohon atau PT Indobuildco yang berada di dalam bangunan.

"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," kata Ahyar.

Selanjutnya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan lampiran berita acara untuk diserahkan kepada pemohon atau pemerintah. PT Indobuildco diberi waktu 6 bulan untuk mengangkut barang-barang di dalam bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.

Baca juga: Usai Dieksekusi, Bangunan dan Barang Hotel Sultan Bakal Diapakan?

Adapun tempat tersebut beralamat di Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu," kata Ahyar.

"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada
Pemohon Eksekusi atau kuasanya," lanjutnya.




(tsy/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco Bertemu Pimpinan OJK-BEI Baru, Sepakat Perkuat Tata Kelola Bursa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Respons PKB: Sikap Politik Kami Diputuskan Kongres, Bukan Partai Lain
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang RDG Rupiah Dibuka Melemah, BI Rate Diproyeksi Naik 25 Bps
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dasco: Pimpinan DPR Temui Mahasiswa Besok
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hong Kong Tiba-Tiba Lumpuh, Sekolah Tutup dan Bisnis Disetop
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.