Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menegaskan pemerintah mengantongi bukti otentik bahwa lahan Blok 15 atau kawasan Hotel Sultan telah dibebaskan sejak 1958 untuk penyelenggaraan Asian Games.
Langkah ini memperkuat posisi hukum negara dalam pengambilalihan aset tersebut.
Advertisement
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 (1958) sampai dengan 62 (1962)," kata Chandra kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Chandra tidak membantah jika PT Indobuildco memang diberikan izin untuk menggunakan lahan tersebut di masa lalu. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada pelepasan hak tanah, warisan, hibah, maupun pengalihan hak milik dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Indobuildco.
"Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sempat diperpanjang selama 20 tahun, yang kemudian memicu persoalan hukum tersendiri. Setelah masa berlaku HGB berakhir pada 2023, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara terus berupaya mengambil kembali penguasaan lahan.
Upaya eksekusi fisik tersebut akhirnya berhasil terealisasi penuh pada hari ini, Kamis (18/6/2026).




