Nilai Threshold DPRD Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Ruang representasi politik di daerah dinilai berpotensi menyempit apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diterapkan dalam pemilihan anggota DPRD. Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Perindo menilai perluasan threshold ke tingkat daerah berisiko mengurangi keterwakilan suara masyarakat dalam lembaga legislatif.

Ketua DPP Bidang Fraksi & Pemerintahan Partai Perindo, Gardian Muhammad menegaskan Perindo menolak wacana penerapan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

"Partai Perindo menolak wacana perluasan ambang batas parlemen ke tingkat DPRD karena berpotensi mereduksi kualitas demokrasi dan mengabaikan prinsip keterwakilan rakyat. Setiap suara yang diberikan masyarakat harus memiliki kesempatan yang adil untuk terkonversi menjadi representasi politik, bukan terhapus oleh mekanisme yang semakin membatasi akses partai-partai tertentu," ujar Gardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold

Demokrasi Dinilai Tidak Boleh Mempersempit Pilihan Rakyat

Gardian menilai perluasan ambang batas parlemen justru berpotensi menguntungkan partai-partai besar dan mempersempit ruang hadirnya alternatif politik di daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keberagaman aspirasi masyarakat yang seharusnya terwakili dalam proses demokrasi.

"Penerapan ambang batas yang lebih luas justru berisiko menciptakan gejolak politik di daerah dengan menguntungkan partai-partai besar dan menyulitkan lahirnya alternatif politik yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara lebih beragam. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui penyempitan pilihan, melainkan melalui kompetisi yang terbuka dan setara," katanya.

Penolakan terhadap perluasan parliamentary threshold mengemuka setelah muncul usulan agar ambang batas parlemen tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan secara berjenjang pada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam revisi UU Pemilu.

Baca Juga :
Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshold Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel Amankan Demo Hari Ini di Jakarta
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Gibran Sebut MBG Akan Lebih Tepat Sasaran jika Fokus di Daerah 3T
• 2 jam lalukompas.com
thumb
MEDS Perluas Bisnis ke Jasa Fabrikasi Logam, Bidik Pasar Manufaktur dan Otomotif
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Gibran Janji Benahi Tata Kelola MBG-Kopdes Merah Putih: Setiap Rupiahnya Bebas dari Korupsi
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Massa Demo Mahasiswa di Patung Kuda Jakpus Bubar, Lalin Kembali Normal
• 44 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.