Hotel Sultan Dieksekusi, Begini Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), berdampak langsung pada tamu yang telah memesan kamar. Pihak pengelola baru menyatakan bahwa penanganan terkait masalah ini akan dipelajari per kasus.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa pihak manajemen akan melihat setiap laporan pemesanan secara spesifik disesuaikan dengan waktu pemesanan dari para konsumen.

"Nah, makanya kita bicara case-by-case. Case-by-case, kita bicara case-by-case, nanti kalau ada yang bilang sudah pesan, sudah apa segala macam, bisa bicara dengan mereka ya. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Tergantung timing," kata Chandra di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memberikan penjelasan mengenai nasib pemesanan jangka panjang, seperti untuk bulan Desember, serta langkah awal yang diambil oleh pihak PPKGBK dan Kemensetneg.

"Pertanyaannya mengenai hotel, bagaimana nanti kalau sudah ada yang booking jauh-jauh hari untuk di bulan Desember. Tapi yang pertama-tama dari PPKGBK bersama Kemensetneg kita menghargai putusan hukumnya dahulu. Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling utama ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan baik dan benar, kita jaga dahulu," jelas Rakhmadi.

Rakhmadi juga mengimbau para konsumen yang jadwal menginapnya jatuh dalam waktu dekat untuk langsung mendatangi posko resmi yang telah disediakan oleh pihak pengelola.

"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok, silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," terang Rakhmadi.

Terkait ada tidaknya kompensasi yang diberikan oleh pihak PPKGBK kepada para tamu yang terdampak eksekusi tersebut, Rakhmadi memberikan penegasan bahwa hal itu tidak disediakan.

"Tidak, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," pungkas Rakhmadi.

Selain mendata nasib pemesanan para tamu, pihak kuasa hukum juga membeberkan estimasi waktu yang dibutuhkan oleh tim gabungan untuk merampungkan proses inventarisasi dan pemindahan seluruh aset barang di dalam area hotel.

“Perkiraannya hitungan-hitungan kita perkiraannya adalah satu bulan, mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali kan barang-barangnya," tambah Chandra.

Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta, sedangkan PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lansia di Serang Meninggal 3 Hari di Rumah, Istri Mengira Suaminya Masih Tidur
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Persija lepas Riko, Nico, dan Hansamu
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Wamenkomdigi Nilai Deepfake Tingkatkan Ancaman Penipuan Digital
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat Minta KPK Tak Terburu-buru Simpulkan Kode BC1 dalam Kasus Blue Ray Cargo
• 8 jam laludisway.id
thumb
Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.