Jeffrey Hendrik Siap Dilantik Sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, terpilih menjadi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030. Keputusan ini menandai babak baru dalam proses penyegaran kepemimpinan otoritas bursa di tanah air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat penetapan calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2030.

Berdasarkan surat penetapan yang beredar, Jeffrey Hendrik dan enam calon direksi lainnya siap dilantik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI, akhir bulan ini.

”Mohon doanya. Semoga RUPS nanti lancar, ya” kata Jeffrey Hendrik saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (18/6/2026).

Jeffrey menempati posisi pimpinan sementara setelah Dirut BEI sebelumnya, Iman Rachman, mengundurkan diri pada akhir Januari 2026 akibat guncangan pasar modal yang dipicu oleh kebijakan penyedia indeks global MSCI.

Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Trisakti pada 1995, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI berdasarkan hasil RUPS pada 29 Juni 2022.

Jeffrey akan memimpin jajaran direksi BEI bersama enam direktur. Mereka adalah Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan

Kemudian, Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada Kompas, Kamis (18/6/2026), mengungkapkan, pelantikan atau pengangkatan resmi jajaran direksi akan diagendakan dalam pertemuan resmi para pemegang saham.

”Untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST Tahunan BEI pada tanggal 29 Juni 2026," kata Hasan.

Proses ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi panjang dan ketat yang dilakukan OJK berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016.

Sebelumnya, hingga batas akhir pendaftaran pada 4 Mei 2026 lalu, OJK telah menerima empat paket calon direksi. Masing-masing paket terdiri dari tujuh anggota sehingga terdapat total 28 nama calon direksi.

Para kandidat yang masuk berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pelaku industri pasar modal senior hingga profesional di bidang keuangan dan teknologi informasi.

Baca JugaEmpat Paket Bertarung Jadi Calon Direksi BEI

Semua kandidat wajib melewati pemeriksaan administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga uji kemampuan dan kepatutan untuk menilai integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan mereka.

Sesuai arahan OJK, jajaran direksi BEI periode 2026–2030 memikul ekspektasi besar. Pemimpin bursa yang baru diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memiliki visi strategis yang kuat.

Direksi baru ditargetkan mampu mempercepat agenda reformasi pasar modal domestik, meningkatkan partisipasi investor institusi lokal, serta memulihkan sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia agar lebih dalam, likuid, dan memiliki daya saing tinggi di mata investor regional maupun global.

"Keseluruhan proses seleksi ini diharapkan menghasilkan pimpinan bursa yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memiliki visi strategis dan kemampuan eksekusi yang kuat untuk membawa pasar modal Indonesia lebih dalam, likuid, dan berdaya saing global,” ujar Hasan kepada media, Mei lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Khairul Muttaqien, dalam rilis Forum “Diskusi Sinergi dalam Menjaga Stabilitas dan Resiliensi Pasar Modal Indonesia”, Rabu (17/6), menegaskan, OJK terus memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia melalui agenda reformasi yang dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi data kepemilikan saham, penguatan klasifikasi investor yang lebih granular, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan persyaratan minimum free float menjadi 15 persen, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.

”Reformasi ini menjadi keniscayaan untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Khairul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beberapa Jam Jelang Eksekusi, Begini Suasana Malam di Hotel Sultan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PPPA Ajukan Tambahan Anggaran Jadi Rp392 Miliar untuk Tahun 2027
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung Menyegel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor, Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG Terus Bergulir
• 17 jam lalupantau.com
thumb
100 Ribu Jemaah Haji Masih di Saudi, Kemenhaj Minta Air Zamzam Tak Masuk Koper
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
BYD Buka Suara soal Tumpukan Kontainer di Tanjung Priok
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.