JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan kurir. Aparat penegak hukum harus membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar lapas sampai tuntas, mulai dari pemasok, pengendali, pemesan, hingga pihak yang membiayai operasinya," kata Abdullah, dalam keterangannya merespons keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Narkotika Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), Kamis (18/6/2026).
Ia pun menyoroti berulangnya upaya penyelundupan narkotika di dalam Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).
Menurut dia, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa Lapas/Rutan masih dipandang sebagai pasar yang menguntungkan oleh jaringan atau sindikat peredaran narkotika.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Palembang-Bogor, Kurir Dikendalikan Napi dari Lapas
"Jika para pelaku terus berupaya memasukkan narkotika ke lapas dengan berbagai modus, berarti ada pasar yang dianggap menjanjikan. Ini yang harus diungkap dan diputus," ujar dia.
Menurut dia, lebih tingginya harga narkotika di dalam lapas/rutan menyebabkan lapas/rutan menjadi pasar yang menarik bagi jaringan narkotika.
Dia menilai, tidak heran jika para pelaku terus mencari berbagai celah untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia meminta agar institusi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat kolaborasi dalam menelusuri bandar yang menyuplai narkotika ke Lapas.
"Lalu siapa narapidana yang memesan, siapa yang mengendalikan transaksi, bagaimana komunikasi dilakukan, bagaimana aliran dana berjalan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan di lapas lain," ujar dia.
Diketahui petugas berhasil menggagalkan empat percobaan penyelundupan narkotika pada Senin (15/6/2026).
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Bahas Kasus Hanania Travel, Polda Metro dan Korban Diundang
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket narkotika seberat 8,72 gram dan 20,30 gram, cairan Etomidate, serta sabu seberat 40,1 gram.
Para pelaku menggunakan berbagai modus.
Mulai dari menyembunyikan narkotika di alat kelamin, menyamarkannya ke dalam botol obat batuk, hingga menyimpannya dalam kunciran rambut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




