JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan upacara ziarah yang berlangsung di kawasan TMP Kalibata.
Informasi tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Kalibata, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 18 Juni 2026 pukul 08.00 WIB - selesai," tulis Dishub DKI Jakarta.
Sehubungan dengan pengaturan lalu lintas tersebut, masyarakat yang akan melintasi kawasan TMP Kalibata diminta menyesuaikan rute perjalanan untuk menghindari kepadatan kendaraan selama kegiatan berlangsung.
Dishub juga mengimbau pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Baca juga: Bisnis Tulang Ikan di Jakut: Dibeli Rp 4.500, Dijual hingga Rp 65.000
Sejumlah Layanan Angkutan Umum Tetap BeroperasiDishub DKI Jakarta memastikan sejumlah layanan angkutan umum tetap melayani penumpang di sekitar kawasan kegiatan.
Beberapa rute Transjakarta dan mikrolet yang melayani area TMP Kalibata antara lain Transjakarta rute 7B (Kampung Rambutan-Blok M), Transjakarta rute 7Q (Blok M-Cawang), serta Jaklingko JAK43B (Tongtek-Tebet Eco Park-Cililitan) dengan titik pemberhentian di Halte Danau.
Selain itu, Mikrolet M16 (Pasar Minggu-Kampung Melayu) tetap melayani penumpang melalui Halte Danau, Halte Makam Pahlawan, dan Halte Petani.
Sementara itu, Transjakarta rute 4B (Stasiun Manggarai-Universitas Indonesia) dan rute 9D (Pasar Minggu-Tanah Abang) tetap beroperasi dengan titik pemberhentian di Halte Petani.
Baca juga: Hotel Sultan Mau Dijadikan Apa? Ini Rencananya Usai Eksekusi 18 Juni
Peserta Ziarah Dilarang Parkir di Badan JalanDishub juga mengingatkan peserta upacara ziarah untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Seluruh kendaraan peserta diwajibkan menggunakan kantong-kantong parkir yang telah disiapkan dan akan diarahkan oleh petugas di lapangan.
Selain itu, pengguna jalan diimbau menghindari ruas jalan di sekitar lokasi kegiatan dengan menyesuaikan waktu keberangkatan maupun jalur perjalanan.
Pengendara juga diminta mematuhi pengaturan lalu lintas yang diterapkan selama kegiatan berlangsung serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




