KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi untuk menyamarkan distribusi narkotika.
Seorang tersangka yang diduga berperan sebagai penyuplai narkoba ditangkap dengan barang bukti sebanyak 11.443 butir pil ekstasi serta sabu seberat 1,4 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas Narcotics Investigation Center Bareskrim Polri di sebuah rumah kos kawasan PTC, Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi mengungkap jaringan ini menggunakan modus memanfaatkan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk mendistribusikan narkotika.
Jalur peredaran narkoba tersebut diduga menyasar sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
#Palembang #SumateraSelatan #Narkoba #Ekstasi #Sabu #PoldaSumsel
Baca Juga: Dua Wanita Ditangkap Saat Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba, Terekam CCTV | KOMPAS PAGI
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- Palembang
- SumateraSelatan
- Narkoba
- Ekstasi
- Sabu





