Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura dan janji pekerjaan usaha sembako di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Advertisement
"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," tutur Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2026), seperti dilansir dari Antara.
Rihold menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, ia menjanjikan pekerjaan di usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan ditambah komisi.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," jelas dia.
Korban kemudian diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut lalu diletakkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual yang diarahkan pelaku.
"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.




