JAKARTA, DISWAY.ID -- Organisasi Garda Prabowo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait pernyataan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Kantor Hukum Garda Prabowo, Lukman mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas berbagai laporan dan aspirasi yang diterima organisasinya dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap pernyataan Tiyo.
"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait saudara Tio Ardiantono. Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami, kenapa penghinaan terhadap Presiden dibiarkan begitu saja," katanya kepada awak media, Kamis 18 Juni 2026.
BACA JUGA:Polres Tangsel Terima Laporan Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto
Menurutnya, Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik dinilai berbeda dengan penghinaan atau serangan personal terhadap kepala negara.
"Kami menegaskan bahwa Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya tidak membuat laporan polisi (LP) secara langsung karena memahami bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Kami tidak membuat laporan polisi. Kami hanya menyampaikan Dumas karena masyarakat banyak yang datang kepada kami dan meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan. Untuk langkah selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Nama Tiyo Ardianto Dikaitkan dengan PDIP, Said Abdullah: Sangat Tidak Masuk Akal
Dalam kesempatan yang sama, advokat Sunan Kalijaga yang turut mendampingi Garda Prabowo mengingatkan generasi muda agar tetap mengedepankan etika dan sopan santun dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Menurutnya, kritik merupakan hak yang dijamin konstitusi, namun harus disampaikan secara beradab dan tidak mengandung unsur penghinaan.
"Silakan menyampaikan pendapat, saran maupun kritik kepada siapa pun, termasuk Presiden. Namun harus dilakukan dengan baik dan benar, mengedepankan etika, moral, dan sopan santun," ucapnya.
Sementara pengacara Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Garda Prabowo bukan merupakan upaya membungkam suara kritis mahasiswa maupun masyarakat.
BACA JUGA:Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Mahasiswa UGM Singgung Isu Kriminalisasi Aktivis
Disebutkannya, Dumas yang diajukan lebih bertujuan sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan etika.
- 1
- 2
- »





