Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, ditetapkan jadi tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Glory diminta eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya dengan harga Rp 100 juta per titik.
"Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Meski begitu, Syarief mengatakan pematokan harga titik SPPG yang dijual oleh Glory bervariasi. Syarief juga mengungkap bahwa Glory memberikan uang hasil jual titik SPPG ini Dadan secara berkala.
"Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," kata Syarief.
"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelas Syarief.
Syarief mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terkait jumlah total uang yang diberikan oleh Glory ke Dadan. Dia menjelaskan, durasi pemberian uang ini dilakukan sejak 2025 hingga sekarang.
"Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.
Dia juga menjelaskan, bahwa Glory sudah mengenal Dadan dari sebelum tahun 2024. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," imbuh dia.
(eva/eva)





