Grid.ID – Kondisi kesehatan yang terus menurun selama mendekam di sel tahanan membuat pihak Richard Lee mengambil langkah hukum. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengajukan surat permohonan pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan kota.
Langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat Richard Lee menderita penyakit lambung kronis (gastritis) yang memerlukan penanganan medis intensif secara rutin.
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum, yang menyampaikan bahwa dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan, melihat kondisi fisik Richard Lee yang menurun setelah beberapa bulan di dalam tahanan sejak penangkapannya pada Maret lalu.
"Namun kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan, di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan."
"Jadi ini kami tadi memohon kepada majelis dari sisi kemanusiaan, bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam," jelas Faizal Hafied.
Dengan dialihkannya status menjadi tahanan kota, Richard Lee diharapkan dapat menjalani terapi kesehatan dengan fasilitas medis yang lebih memadai tanpa menghambat proses persidangan yang sedang berjalan.
"Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi, bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."
"Diharapkan bisa melakukan terapi atas kondisi kesehatannya yang lebih baik untuk di luar tadi," tambah sang pengacara.
Kendati fisiknya terganggu, Richard Lee menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindari proses hukum. Ia berkomitmen untuk terus menghadiri persidangan demi meluruskan segala tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.
"Respon saya, mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga. Tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada," tegas Richard Lee singkat.
Adaupun persoalan hukum yang membelit Richard Lee ini berakar dari laporan yang diajukan oleh sejawatnya sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.
Richard Lee dilaporkan atas dugaan melakukan klaim berlebihan (overclaim) khasiat produk kosmetik serta dugaan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan konsumen. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Richard Lee telah menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2026 lalu. (*)
Artikel Asli




