PK Yudha Arfandi dalam Kasus Pembunuhan Dante Ditolak, Tamara Tyasmara: Hukuman Lebih Besar di Akhirat

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara. Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu pun tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui bahwa kasus ini terjadi pada 27 Januari 2024 di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) saat itu dititipkan oleh Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi untuk berenang bersama anak perempuan Yudha.

Berdasarkan rekeman CCTV dan fakta persidangan, Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis dengan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Tindakan tersebut dilakukan Yudha di kolam dewasa sedalam 1,5 meter hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Setelah upaya bandingnya menemui jalan buntu, Yudha mengajukan PK ke MA karena merasa tidak bersalah. Namun MA resmi menolak permohonan tersebut dan membuat putusan hukum kasus pembunuhan Dante berkekuatan tetap (inkrah).

Dilansir dari Tribun Seleb, Tamara Tyasmara mengaku masih kecewa dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan kekasihnya, Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan sang putra, Dante, 27 Januari 2024 silam. Dante ditemukan meninggal dunia setelah ditenggelamkan oleh pacar ibunya, Yudha Arfandi di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Atas kesalahannya, Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara pada Senin (4/11/2024) silam, di mana vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Yudha dengan hukuman mati. Terkait vonis itu, Tamara sendiri mengaku hukuman yang diterima Yudha tak sebanding dengan hilangnya nyawa Dante.

"Hukuman apa pun itu kan enggak ada yang bisa menggantikan Dante ya. Jadi gimana ya, walaupun 20 tahun tuh rasanya menurut aku ya kurang," terang Tamara.

Ia menyoroti tuntutan jaksa yang menurutnya lebih adil.

"Pas waktu itu kan jaksa menuntutnya hukuman mati, tapi hakim memutuskan 20 tahun," sesalnya.

Kendati demikian, perempuan 31 tahun ini memilih menyerahkan pada pengadilan akhirat.

"Cuma ya menurut aku, udah adillah untuk kita. Nanti ada hukuman yang lebih besarlah di akhirat," selorohnya.

 Baca Juga: Tamara Tyasmara Sebut Insiden Timun di Buku Aurelie Paling Menjijikkan: Itu Enggak Banget!

 

Dalam putusan itu, Yudha sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK. Tamara sempat khawatir pengadilan akan mengabulkan PK mantan pacarnya itu.

Beruntung, PK Yudha ditolak dan kini vonisnya berkekuatan hukum tetap. Namun, Tamara menilai, seberat apa pun yang diterima sang mantan, tidak bisa menggantikan rasa sakitnya kehilangan Dante.

"Enggak mungkin bisa hilang gitu aja. Makin hari malah makin kerasa batinnya. Cuma bisa berdoa sama ke makam, udah enggak bisa ngapa-ngapain lagi," jelasnya.

"Sekarang makanya aku ngerasa kayak hukuman 20 tahun itu enggak sebanding sama apa yang aku rasa, penderitaaan aku seperti apa, hari-hari aku kayak gimana. Enggak ada bandingannyalah karena hukuman 20 tahun doang," sesalnya.

Melansir Kompas.com, diketahui, Yudha Arfandi mengajukan permohonan PK yang didaftarkan pada 3 November 2025 dan telah memasuki sidang perdana pada 10 November 2025. Yudha Arfandi merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara.

Dalam perkara tersebut, Yudha divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Yudha sempat mengajukan banding dan kasasi.

Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Putusan kasasi ditetapkan pada April 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panselnas Cabut Ketentuan Denda Rp100 juta Seleksi Manajer KDKMP, Peserta yang Mundur Bisa Ikut Lagi
• 2 jam laludisway.id
thumb
KemenPPPA Minta Tambah Anggaran, Jumlahnya Dua Kali Lipat dari 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
BPJPH Gandeng ESQ Corp untuk Sosialisasikan Wajib Halal
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bantah Tuduhan Penyelundupan, Poltak Lapor ke KSP & Minta Keadilan ke Presiden
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Harry Kane Bersinar di Partai Pembuka Piala Dunia 2026, Timnas Inggris Gilas Kroasia 4-2
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.